KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mitigasi Dampak Corona, BKF Sebut Stimulus Rp405 Triliun Tidak Cukup

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 13:23 WIB
Mitigasi Dampak Corona, BKF Sebut Stimulus Rp405 Triliun Tidak Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memprediksi anggaran paket stimulus yang mencapai Rp405,1 triliun tak akan cukup menangani virus Corona beserta dampak sosial-ekonominya.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu beralasan pandemi Corona saat ini serba tidak pasti, sehingga pemerintah sulit mengukur skala dampaknya. Meski begitu, pemerintah akan terus mengkaji efek Corona beserta kebijakan fiskal yang perlu dilakukan.

“Apakah paket stimulus ini cukup? Kami tidak tahu, bahkan kami menduga ini tidak akan cukup,” katanya melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Febrio menambahkan pemerintah juga akan bersiap jika stimulus Rp405 triliun itu ternyata tak cukup. Pemerintah, lanjutnya, akan membuat kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi kekurangan stimulus tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Corona sebesar Rp405,1 triliun. Penambahan anggaran itu menyebabkan defisit anggaran melebar hingga 5,07%.

Penambahan belanja dan pembiayaan Rp405,1 triliun tersebut terdiri dari Rp75 triliun dana kesehatan, dan Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Kemudian, insentif pajak dan relaksasi untuk UMKM sebesar Rp70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi nasional dengan biaya sebesar Rp150 triliun.

Khusus program pemulihan ekonomi nasional, lanjut Febrio, anggaran akan digunakan untuk membantu warga yang belum mendapat stimulus pemerintah. Misal, kelompok menengah yang tidak mendapat bantuan sosial, tetapi mengalami kesulitan akibat pandemi.

“(Fokusnya) terus terang saat ini masih digodok. Saya belum bisa bercerita banyak. Tapi diindikasikan, ini untuk relaksasi dan stimulus UMKM,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:55 WIB

COVID-19 tentunya banyak menimbulkan dampak sosial ekonomi, semoga kebijakan ini dapat setidaknya membantu

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS