KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Warga Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 2 Pekan

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 13:14 WIB
Larangan Warga Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 2 Pekan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama dua pekan ke depan guna mencegah penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sampai dengan 28 Januari 2021 dari rencana awal berakhir pada 14 Januari 2021. Adapun, keputusan tersebut disampaikan presiden dalam ratas.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang, sekarang 1 sampai dengan 14 [Januari 2021] diperpanjang 2 kali 7 hari, jadi tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya melalui konferensi video, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Pemerintah, sambung Airlangga, mencatat kasus aktif Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini. Pemerintah bahkan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan larangan sementara WNA masuk ke Indonesia mempertimbangkan munculnya varian baru dari Covid-19 di Inggris. Kebijakan pelarangan tersebut diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Selain itu, pemerintah juga tetap mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Mereka diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah selama 5 hari.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2021 | 16:23 WIB

dengan masih tingginya kasus aktif yang ada di indonesia larangan ini sangat bermanfaat. pemerintah juga harus membatasi kegiatan yang ada di dalam negeri dengan menutup tempat hiburan atau melakukan pembatasan yang ketat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD