PELAPORAN SPT

Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 15:20 WIB
Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini

Informasi dari Ditjen Pajak. (DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan 2 aplikasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui DJP Online.

Kedua aplikasi yang dimaksud adalah e-filing dan e-form. Lantas, aplikasi apa yang sebaiknya dipilih wajib pajak? DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan.

“Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara langsung? Gunakan e-filing. Lebih awal lebih nyaman. Anda ingin lapor SPT tetapi terkendala banyaknya data? Gunakan e-form. Isi dulu baru lapor,” tulis DJP pada halaman login DJP Online, dikutip pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Dengan demikian wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

Adapun e-form yang tersedia saat ini di DJP Online adalah versi terbaru, yakni e-form pdf. Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.

Dengan aplikasi e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Sebelumnya, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email.

Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT dalam aplikasi e-form pdf, wajib pajak harus memastikan pada komputernya telah terpasang viewer. Jika belum memiliki viewer, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut pada tab Unduh Adobe PDF Reader pada e-form pdf. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Budi D Sinulingga 16 Februari 2022 | 06:58 WIB

mohon dibimbing langsung

Audina Pramesti 14 Februari 2022 | 22:33 WIB

Adanya penyempurnaan fitur-fitur dalam aplikasi pelaporan SPT lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan