EKONOMI DIGITAL

Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:49 WIB
Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan yang sudah diambil negara G20 mengenai proposal pemajakan ekonomi digital, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), akan mendukung langkah reformasi perpajakan yang dijalankan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsensus terhadap proposal Pilar 1: Unified Approach nantinya akan memberikan kepastian pemajakan karena Indonesia sebagai negara dengan pasar besar bagi perusahaan multinasional, terutama sektor digital.

“Dari aspek perpajakan, selama ini masih [terjadi] negosiasi [yang] tidak selalu mudah. Dengan konsensus ini, akan memberikan kepastian bagi kita. Basis pajak kita menjadi lebih jelas dan sengketa perpajakan menjadi bisa dikurangi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan Pilar 1 tersebut akan membuat semua negara memiliki hak pemajakan yang lebih pasti dan adil, tanpa memperdulikan kehadiran fisik. Hal itu penting dilakukan mengingat sifat ekonomi digital yang tidak mengenai batas negara atau borderless.

Selama ini, sambungnya, pemerintah kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional karena mengharuskan kehadiran fisik dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT). Dengan kesepakatan tersebut, menurutnya, persoalan kehadiran fisik tidak akan menjadi masalah selama perusahaan tersebut beroperasi dan menyediakan layanan di Indonesia.

Pajak akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki nilai omzet €20 miliar dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Perusahaan tidak termasuk sektor ekstraktif dan jasa kuangan. Sebanyak 20%-30% dari kelebihan laba di atas 10% akan dialokasikan ke yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

“Adanya konsensus ini memberikan juga dukungan terhadap langkah yang sudah kita lakukan dalam reformasi perpajakan,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan berbagai isu teknis akan tetap dinegosiasikan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya. Indonesia, sambungnya, harus terus melihat perkembangan negosiasi secara detail karena memiliki kepentingan mengenai basis pajak.

“Ini kita harapkan akan ada persetujuan multilateral yang akan dibuka pada 2022 dan akan mulai berlangsung efektif policy-nya tahun 2023. Nah, [pada] 2022, Indonesia yang akan menjadi presidensi G20,” kata Sri Mulyani. Simak pula ‘Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 08:25 WIB

Pemajakan digital juga perlu dibuat suatu adminitrasi perpajakan yang kuat dan cepat sehingga dalam pertukaran informasi dan data tidak menjadi kendala

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS