RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. (foto: Dok/man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan PPN multitarif ke dalam RUU KUP atau yang saat ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan skema PPN multitarif tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas baru. Untuk itu, Komisi XI dan pemerintah menyepakati menghapus klausul tersebut.

"PPN multitarif ini justru menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan peningkatan biaya pemeriksaan," katanya, dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selain menghapus aturan PPN multitarif, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut atas barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

"Kami menilai barang dan jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga apabila dikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," jelas Puteri.

Seperti diketahui, penerapan skema PPN multitarif serta penghapusan beberapa jenis barang dan jasa dari pengecualian Pasal 4A UU PPN adalah beberapa klausul yang diusulkan oleh pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama wakil rakyat.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dalam rancangan awal RUU HPP, pemerintah mengusulkan pemberlakuan PPN multitarif dengan tarif paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.

Tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Adapun barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum.

Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 22:14 WIB

Administrasi pajak merupakan salah satu pilar penting dalam membangun sistem perpajakan, karena perannya dalam mengimplementasikan undang-undang perpajakan tersebut. Salah satu indikator dari administrasi pajak adalah efisiensi, sehingga untuk membangun sistem perpajakan yang baik, kebijakan pajak tersebut harus dapat diimplementasikan dengan compliance cost yang rendah, baik dari sisi fiskus ataupun wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini