KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 18:30 WIB
Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sekolah tidak perlu mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan jasa pendidikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi, sekolah dibebaskan dari pengenaan PPN-nya dan tidak diwajibkan menjadi PKP," katanya dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong dan Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Wiwiek menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menambahkan pengusaha yang menjual kebutuhan pokok harus mendaftarkan diri sebagai PKP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar meski tetap diberikan fasilitas PPN tidak dipungut selama omzet-nya di atas Rp4,8 miliar per tahun.

"Untuk (pengusaha yang menjual kebutuhan pokok) PKP itu mengikuti ketentuan umum, sepanjang peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan jadi PKP. Di atas Rp4,8 miliar lapor ke KPP untuk dikukuhkan menjadi PKP," ujar Wiwiek.

Tambahan informasi, kebijakan fasilitas PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem pajak yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2022 | 23:43 WIB

apa bedanya BKP atau JKP dibebaskan antara barang kebutuhan pokok dengan jasa pendidikan? kalau omzet diatas 4.8m untuk Sekolah tidak wajib PKP sedangkan Pengusaha kebutuhan pokok wajin PKP? sangat tidak konsisten aturan hukumnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid