PELAPORAN SPT

Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 16:12 WIB
Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) badan, seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi (OP). DJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas mempunyai pertimbangan khusus tidak memberikan relaksasi penyampaian SPT untuk WP badan. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah WP badan relatif sedikit.

“Jumlah WP Badan yang wajib lapor SPT tahunan itu 1,4 juta WP dan tidak sebanyak WP OP,” katanya Senin (6/4/2020). Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Hestu melanjutkan pertimbangan selanjutnya adalah tingkat literasi pajak WP badan yang lebih baik dibandingkan WP OP. Menurutnya, WP badan lebih melek pajak ketimbang WP OP. Dengan demikian, DJP berharap pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan sudah lebih baik.

Selain itu, tidak diberikannya perpanjangan penyampaian SPT badan agar pelaku usaha dapat segera menikmati penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, terutama bagi yang melakukan angsuran PPh Pasal 25.

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Kemudian, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

"Dengan tidak diberikannya relaksasi pemyampaian SPT tahunan, kami justru mendorong WP badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan 2019 agar dapat segera mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 April 2020 | 21:01 WIB

Percuma diperpanjang / tidak kalo DJP Onlinenya sering error...

13 April 2020 | 10:09 WIB

Betul sekali Rekan Billy Situasi sekarang tidak memungkinkan para karyawan tidak masuk kerja. bagaimana mereka bisa menyusun laporan dengan baik dan benar,. DJP agar membuka hati nuraninya agar memperpanjang pelaporan tahunan badan. Lihatlah Negara Lain memporioritaskan karyawan.

13 April 2020 | 04:08 WIB

DJP tidak paham situasi. Di lapangan suasana kerja sudah tidak menentu, ada yg kerja dari rumah ada yg karyawannya di phk. Seharusnya DJP harus memberi perpanjangan spt wp badan apalagi dengan alasan yang di buat buat seperti ini.

07 April 2020 | 11:02 WIB

djp online error terus..

07 April 2020 | 10:34 WIB

antara djp, presiden dan instansi lain tidak ada singkronnya, sebagai masyarakat awam pasti mencurigai ada sesuatu. bukan masalah diperpanjang atau tidak, wp pasti ikut, tapi ini... rasanya ada yang salah 🤔🤔🤔

07 April 2020 | 10:16 WIB

Tidak sejalan dgn Menkeu.. Djp TDK ikut perintah Presiden.. Yg mengerjakan SPT badan manusia juga.. itu yg harus d pertimbangan kan.

06 April 2020 | 20:52 WIB

dengan alasan seperti itu saya rasa tidak tepat berpendapat seperti itu. Jika beralasan dengan makin cepat lapor untuk menikmati penurunan tarif sebesar 2% , DJP tidak mempertimbangkan bahwa tidak banyak perusahaan yang menyetor minimal 40% sahamnya ke bursa saham dibandingkan yang tidak dan bagaimana kondisi WP badan saat ini. Bukannya kita sama sama tahu, Pajak penghasilan merupakan Pajak yang Subjektif ?

06 April 2020 | 19:34 WIB

ini namanya pemerintah tutup mata..., tolong liat dilapangan......, djp online error terus..

06 April 2020 | 19:34 WIB

ini namanya pemerintah tutup mata..., tolong liat dilapangan......, djp online error terus..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan