PMK 89/2020

Implementasi PMK 89/2020, DJP: Tidak Ada Aplikasi Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:24 WIB
Implementasi PMK 89/2020, DJP: Tidak Ada Aplikasi Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak diperlukan aplikasi atau saluran elektronik baru sebagai syarat pelaksanaan kebijakan tarif efektif PPN 1% untuk barang hasil pertanian tertentu.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi khusus hingga saat ini tidak diperlukan untuk mengakomodasi implementasi PMK 89/2020. DJP, sambungnya, tidak perlu memodifikasi atau membuat aplikasi baru dalam sistem DJP Online.

"Tidak ada [aplikasi baru untuk PMK 89/2020]," katanya Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Iwan menuturkan sistem elektronik yang sudah berjalan sekarang sudah bisa mengakomodasi implementasi PMK 89/2020. Pelaku usaha yang menjadi wajib pungut atas PPN 1% hasil pertanian tertentu tetap menggunakan layanan e-Billing atau e-Filing untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN.

Selain itu, unit vertikal DJP juga disebut sudah siap untuk melayani wajib pajak yang ingin menggunakan skema nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

"Jadi bayar tetap pakai e-Billing dan lapornya tetap e-Filing. Tata cara pembayaran dan pelaporannya sama saja dengan tarif normal 10%," paparnya. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Seperti diketahui, lewat PMK 89/2020, otoritas memperkenalkan skema tarif efektif PPN sebesar 1%. Tarif efektif itu muncul karena DPP dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan nilai lain yakni 10% dari harga jual.

Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.

Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. Otoritas fiskal menyebutkan hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Agar petani ataupun kelompok petani yang sudah dikukuhkan sebagai PKP bisa menggunakan kemudahan DPP nilai lain ini, petani hanya perlu memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Penyampaian pemberitahuan yang dimaksud juga cukup dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disiapkan oleh DJP. Bila saluran elektronik belum tersedia, PKP cukup bersurat kepada KPP tempat PKP terdaftar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 22:37 WIB

Kemungkinan update tersebut tidak perlu dimunculkan karena permasalahan terbesar bukan kepada penggunaan efaktur. Melainkan perlu adanya update saluran khusus penyetoran pajak dari pemungut PPN Subjek Pajak LN

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD