PER-01/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Januari 2021 | 12:30 WIB
DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Tampilan awal salinan Perdirjen No. PER-01/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan beleid khusus atas tata cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang dari dokumen berupa cek dan bilyet giro melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021," sebut DJP dalam Pasal 8 PER-01/PJ/2021, dikutip Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Pada Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2021, bila dalam satu kasus cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan tarif bea meterai lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka kekurangan pembayaran bea meterai harus dibayar oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai tersebut dapat dilakukan melalui mesin teraan meterai digital atau melalui surat setoran pajak (SSP).

Bila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit cek atau bilyet giro selaku pihak yang terutang, bank penyedia, pembawa cek atau bilyet giro, atau oleh pihak lain sepanjang telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas menggunakan mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Apabila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan SSP, pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan dengan formulir SSP atau kode billing 411611 dan kode jenis setoran 100.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai menggunakan SSP juga dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pihak pembawa cek atau bilyet giro dengan meminta cap bukti pelunasan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021, DJP juga menerbitkan surat edaran No. SE-1/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini disebutkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro.

Kemudian, cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 15:32 WIB

maaf saya mau tanya untuk pembubuhan materao tempel pada giro apakah dibubuhkan materai 6.000 saja atau harus minimal materai 6.000 plus 3.000 ? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

BERITA PILIHAN