BERITA PAJAK HARI INI

DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 08:16 WIB
DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengecekan atas pemanfaatan insentif pajak. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/9/2021).

Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian insentif pajak pada 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengecekan dan penagihan kembali dilakukan tiap kantor pelayanan pajak (KPP).

“Jadi, kami betul-betul kembali melihat apakah wajib pajak eligible untuk memanfaatkan atau tidak. Kalau memang iya, ya mereka akan terus memanfaatkan. Kalau tidak, mereka harus membayar kembali sesuatu yang tidak seharusnya dimanfaatkan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak. Simak ‘Ada Soal Pajak, Ini Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2020’.

Selain mengenai pengecekan kembali pemanfaatan insentif, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penelitian Secara Manual

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kriteria wajib pajak yang berhak menerima insentif pajak ditentukan beberapa aspek, salah satunya klasifikasi lapangan usaha. Pemberian insentif dilakukan secara online melalui sistem informasi. Oleh karena itu, DJP juga melakukan double checking.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

“Mengingat kita lihat hampir semua sektor pada waktu itu mendapatkan [insentif]. Terus, di beberapa kesempatan yang lalu, sebagian dari sektor berkurang untuk tidak mendapatkan [insentif] kembali. Karena yang memberikan secara sistem, kami harus meneliti kembali secara manual,” jelas Suryo. (DDTCNews)

Pelaksanaan Sesuai dengan Rekomendasi dan Aturan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses pengecekan dan penagihan kepada wajib pajak yang tidak seharusnya menerima insentif sedang dilakukan setiap instansi vertikal DJP.

“Pelaksanaannya akan dilakukan sesuai rekomendasi dan aturan yang berlaku serta akan diberitahukan setelah seluruh prosesnya diselesaikan," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Dirjen pajak kembali menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN produk digital. Kedua perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada PMSE atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kedua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan ini, pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk menjadi sebanyak 83 badan usaha. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan PPN Produk Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,5 triliun.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga jumlah pemungut PPN produk digital bisa terus bertambah. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

DIM RUU KUP dan RUU HKPD

Komisi XI DPR menunda jadwal penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan penyerahan DIM atas RUU KUP dan HKPD akan diserahkan setelah rapat kerja bersama dengan pemerintah sehingga penyerahan DIM tidak dilakukan kemarin, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

"DIM [RUU KUP dan HKPD] masih menunggu rapat kerja bersama pemerintah. Rencana rapat kerja pada Senin, 13 September 2021," katanya. (DDTCNews)

RUU P2 APBN 2020

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) dilimpahkan dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Banggar DPR Said Abdullah, Senin (6/9/2021). Said mengatakan 9 fraksi DPR memberikan persetujuan terhadap RUU P2 APBN 2020. Namun, sejumlah fraksi juga memberikan catatan mengenai RUU tersebut. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 23:03 WIB

Evaluasi atas insentif yang diberikan perlu dikaji ulang, sesuai saran IMF pengurangan insentif selama pandemi perlu dilakukan karena akan berdampak pada daya tahan fiskal suatu negara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS