KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 15:41 WIB
DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan ‘surat cinta’ melalui surat elektronik (surel/email) kepada sekitar 55% wajib pajak peserta amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan email blast akan disampaikan kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan.

“Kami akan melakukan email blast kepada 539.000 peserta TA [tax amnesty]. Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan penempatan harta bersamaan dengan SPT tahunan,” ungkap Hestu.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Sebanyak 539.000 peserta amnesti pajak ini wajib menyampaikan laporan penempatan harta di Tanah Air selama tiga tahun. Holding period berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan).

Sementara, untuk 433.000 wajib pajak peserta amnesti pajak tidak akan mendapat email blast karena menggunakan tarif UMKM. Pasalnya, kewajiban pelaporan penempatan harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak tidak berlaku untuk wajib pajak kelompok ini.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM.

“Laporan penempatan harta ini tidak berlaku bagi peserta TA [tax amnesty] yang dulu mendeklarasikan harta dan menggunakan tarif UMKM 0,5%,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2020 | 23:08 WIB

saya umkm....tapii dapattt surat cinta dari djp.....lsg saya balas cinta nya....mlalui plaporan spt saya k djp kpp pratama......mudah& cpat tidak susah....ptugas pjak nya juga ramah2 sangat membantu hingga selesaii.......semoga yg blum lpor spt segera mlaporkn spt nya yahh.....jadilah warga ngra yg baik dengan taat membayar pajak. . pajak kuatt negara kuat#lebihawallebihnyaman#❤️❤️❤️❤️🥰🥰🥰🥰👌👌👌👌👌

11 Maret 2020 | 16:59 WIB

"Surat Cinta" sebagai reminder menurut saya merupakan langkah yang baik dan supportif dari DJP sebagai lembaga yang ramah dalam pelayanan terhadap wajib pajak. hal ini tentunya memberikan keuntungan sehingga manfaat bagi tax amnesty yang diikuti oleh wajib pajak tidak gugur karena lupa melaporkan surat pernyataan deklarasi harta

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan