PPN PRODUK DIGITAL

DJP Jajaki Penunjukan Bank Asing Penerima Setoran PPN Produk Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:14 WIB
DJP Jajaki Penunjukan Bank Asing Penerima Setoran PPN Produk Digital

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk menambah jumlah bank persepsi yang bisa menerima penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam mata uang asing.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penambahan bank asing yang bisa menerima penyetoran PPN produk digital dalam mata uang selain rupiah.

“Para pelaku usaha di luar negeri kan kebanyakan menggunakan bank-bank asing. Supaya nanti mereka tidak kesulitan, kita sedang jajaki bersama dengan Ditjen Perbendaharaan agar kalau boleh ada bank internasional yang bisa ditunjuk sebagai bank persepsi,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Saat ini, jika perusahaan memilih menyetorkan PPN dengan mata uang asing, penyetoran baru bisa melalui tiga bank persepsi, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Untuk penyetoran yang dilakukan di dalam negeri, pemungut PPN dapat memilih saluran pembayaran yang disediakan ketiga bank itu.

“Ini memang yang masih menjadi isu di Indonesia. Bank persepsi kita masih terbatas,” imbuhnya.

Namun, apabila penyetoran dalam mata uang asing dilakukan di luar negeri, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melalui bank koresponden. Pembayaran ini dilakukan secara wire transfer dengan mencantumkan kode billing serta SWIFT Code sebagai referensi.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Kode biling dibuat oleh perusahaan secara mandiri melalui Portal PMSE. Adapun tujuan rekening pembayaran dan SWIFT Code-nya bisa Anda lihat pada artikel ‘Setor PPN Produk Digital Pakai Dolar AS? Ini Saluran dan Caranya’.

Sejauh ini, lanjut Bonarsius, mata uang asing yang baru bisa digunakan adalah dolar Amerika Serikat (AS). Dia mengaku juga sedang berkoordinasi dengan DJPb untuk melihat peluang penyetoran melalui mata uang asing lainnya. Penyetoran PPN dalam mata uang asing selain rupiah sudah diatur dalam PMK 48/ 2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 17:11 WIB

Langkah DJP ini sangat baik dalam meningkatkan kepastian hukum terkait PPN atas Produk DIgital. Pasalnya, akselesari dalam peningkatkan penerimaan pajak merupakan hal yang sangat penting. Dengan terus membenahi peraturan ini, artinya DJP memperhatikan Asas Certainty dan Asas Convenience dalam meningkatkan kualitas tax collection yang diharapkan akan bermuara pada peningkatan realisasi penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS