PMK 89/2020

DJP: Bebas Pilih Dasar Pengenaan Pajak Produk Pertanian Tertentu

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:04 WIB
DJP: Bebas Pilih Dasar Pengenaan Pajak Produk Pertanian Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membebaskan pengusaha kena pajak (PKP) petani atau kelompok tani untuk menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 10% dari harga jual atau DPP harga jual dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila PKP merasa DPP harga jual lebih menguntungkan, PKP berhak memanfaatkannya. Dengan demikian, PKP tersebut tidak perlu memberitahukan penggunaan DPP nilai lain kepada DJP.

"Misalnya PKP merasa bisa mengklaim lebih bayar apabila pajak masukannya besar maka PKP memang dimungkinkan untuk menggunakan DPP harga jual. Jadi, kita serahkan sepenuhnya kepada PKP untuk memanfaatkan skema yang sesuai dengan kondisi masing-masing," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Dengan menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, tarif efektif PPN yang dipungut hanyalah 1% dari harga jual. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’.

PPN sebesar 1% tersebut juga dipungut oleh industri yang menerima penyerahan barang dari PKP. Dengan ini, PKP pun tidak perlu mengadministrasikan pajak masukan dan menghitung kurang bayar atau lebih bayar dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN-nya.

Namun, kelemahan dari skema DPP nilai lain ini adalah pajak masukan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Oleh karena itu, DJP memberikan pilihan kepada PKP. Untuk memanfaatkan skema DPP nilai lain, PKP cukup menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada saat penyampaian SPT masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Pemberitahuan penggunaan skema DPP nilai lain ini bisa dilakukan melalui saluran elektronik yang ditentukan oleh DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 89/2020. Bila saluran elektronik belum tersedia, pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar baik secara langsung, email, pos, atau melalui jasa ekspedisi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 22:41 WIB

Sebenarnya yang perlu disorot juga bukan penggunaan DPP karena tantangan terbesar adalah bagaimana mereka mengerti akan kewajiban pungut yang baru muncul dan akan patuh tuk menjalankannya

05 Agustus 2020 | 18:45 WIB

klo pemilihan dasar PPN 1 % pun akan meberatkan WP ... krn semua masukannya gak pernah dihitung. Ingat bhwa PPn masukan itu juga sbg data tersendiri ..itu klo bisa wajib laporan. Dan scr filosofis petani memang di lindungi..namun tentu petani gurem... Itupu tak terhindarkan klo jadi pemasok... lgs maupun tidak lgs. mesti PKP apalagi ada pemungut yg ditunjuk. kayaknya perlu kajian ilmiah..dan biasakan bt study. bukan pesan sponsor... yg nota bene " dilepas kepalanya digondeli butute"

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri