POTENSI PAJAK

DJP Awasi Wajib Pajak Orang Kaya, Selebgram, dan Youtuber

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 15:43 WIB
DJP Awasi Wajib Pajak Orang Kaya, Selebgram, dan Youtuber

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) beserta grup usahanya, wajib pajak strategis, dan wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 yang baru saja dirilis, potensi wajib pajak HWI dan usaha yang dijalankan cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang kaya akan menjadi arah kebijakan pada rencana strategis DJP untuk 5 tahun ke depan.

“Untuk itu, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis di tahun 2021 akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi SDM (sumber daya manusia) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi approweb,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Selain wajib pajak HWI dan strategis tersebut, DJP juga akan meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang bergerak di sektor ekonomi digital, mulai dari pedagang e-commerce hingga Youtuber.

Berdasarkan pada analisis DJP, pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi bergeser dari konvensional menjadi virtual berbasis digital melalui teknologi informasi. Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelaku ekonomi pada sektor tersebut.

Secara lebih terperinci, wajib pajak pada ekonomi digital yang akan diawasi DJP antara lain wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan luar negeri, wajib pajak Youtuber, Selebgram, hingga Tiktoker. Ada juga wajib pajak pada sektor esport.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Berkaca pada perkembangan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, DJP juga menemukan adanya beberapa sektor industri yang tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan mendapatkan efek positif.

Pada 2021, terdapat 3 sektor industri pengolahan yang akan menjadi fokus penggalian potensi pajak. Sektor yang dimaksud antara lain industri makanan dan minuman yang meliputi produk sawit, produk makanan kesehatan, hingga pakan ternak.

DJP juga berupaya untuk menggali potensi pajak dari industri farmasi. Kemudian, industri alat kesehatan juga menjadi sorotan. Alat kesehatan yang dimaksud terdiri dari alat pelindung diri APD, masker, dan alat olahraga seperti sepeda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 23:25 WIB

memang banyak WP yang bergerak dalam ekonomi digital baik jasa maupun perdagangan. saya sangat setuju dengan DJP dalam hal ini untuk menghinpun potensi pajak yang sebelumnya dianggap hard to tax

04 Maret 2021 | 18:56 WIB

Suatu langkah yang perlu diapresiasi, karena sektor-sektor tersebut merupakan sektor hard to tax sehingga dengan di gali potensinya tentu akan menjadi penerimaan pajak yang cukup signifikan. Selain pengawasan diperlukan suatu sistem yang mengetahui berapa penghasilan yang diraih dari pekerjaan-pekerjaan tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan