PMK 9/2021

Dear DJP.. Ini Lho Keluhan Pelaku Usaha Soal Perpanjangan Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:46 WIB
Dear DJP.. Ini Lho Keluhan Pelaku Usaha Soal Perpanjangan Insentif

Pekerja menggarap proyek MRT Fase II Bundaran HI-Harmoni di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Para pelaku usaha di Indonesia ternyata masih menghadapi beberapa kendala untuk melanjutkan insentif pajak 2021 karena sosialisasi yang belum masif. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha di Indonesia ternyata masih menghadapi beberapa kendala untuk melanjutkan insentif pajak 2021 karena sosialisasi yang belum masif.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pelaku usaha memiliki banyak pertanyaan kepada Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan implementasi PMK No.9/2021.

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha mendapatkan kendala pada aspek administrasi saat mengajukan perpanjangan insentif. "Sudah banyak yang coba [ajukan permohonan perpanjangan insentif], tapi mereka responsnya kenapa belum bisa," katanya Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Siddhi melanjutkan beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah mengartikan notifikasi 'Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas'. Menurutnya, DJP perlu mempertegas arti notifikasi itu kepada wajib pajak apakah notifikasi tersebut hanya sekadar informasi atau ada aspek lain dari hal tersebut.

Kemudian, sistem DJP Online sampai Senin siang (8/2/2021) belum mengakomodasi pelaporan insentif untuk masa pajak Januari 2021. Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak sampai masa pajak Juni 2021.

"Kemudian di pelaporannya juga tidak keluar masa Januari 2021. Pilihannya stop di masa pajak Desember 2020," terangnya.

Baca Juga:
Pengusaha Ini Bilang Bayar Pajak Seperti Menjaga Istri, Kok Bisa?

Siddhi menambahkan anggota Apindo sangat antusias dengan kebijakan insentif pajak yang diperpanjang. Oleh karena itu, sedapat mungkin fasilitas bisa dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2021 atau mendapatkan insentif pajak secara penuh.

"Hampir semua [pengusaha memanfaatkan insentif pajak 2020] itu melanjutkan," imbuhnya.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 juga lebih banyak ketimbang PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Februari 2021 | 21:52 WIB

DJP perlu memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat seperti ini dan kemudian sebisa mungkin diputuskan jalan tengah yang sesuai dengan pertimbangan yang ada serta adil bagi setiap pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 November 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Angkat Tax Ratio, Apindo Minta Jumlah Wajib Pajak Terus Ditambah

Senin, 21 Agustus 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Tax Holiday Diberikan Tanpa Batas Nilai Investasi

Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS