SINGAPURA

Deadline Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang Sampai 31 Mei

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 11:56 WIB
Deadline Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang Sampai 31 Mei

Seseorang berjalan di depan Kantor Pusat IRAS di Newton Road, Revenue House, Singapura.

SINGAPURA, DDTCNews—Otoritas Pajak Singapura akhirnya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan SPT untuk Trust, Klub, dan Asosiasi.

Selain itu, Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) juga memperpanjang batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi yang berakhir Maret 2020, dan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan pada periode yang berakhir Januari 2020.

“Perpanjangan tenggat waktu juga diberikan untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada April 2020 dan tax clereance untuk pekerja asing,” ungkap keterangan tertulis IRAS seperti dilansir dari situsnya, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Musim Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Waspadai Modus Penipuan Ini

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang semula dijadwalkan 18 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020. Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak Trust, Klub, dan Asosiasi yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.

Adapun batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi Maret 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 11 Mei 2020. Sedangkan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan periode Januari 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020.

Sementara itu, untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada 15 April 2020 diperpanjang satu bulan ke 15 Mei 2020. Untuk tax clereance pekerja asing juga tenggatnya juga dimundurkan satu bulan dari sejak ia bekerja di Singapura.

Baca Juga:
Layanan e-Filing di Kantor Pajak Ditutup Hingga 4 Mei 2020

Siaran pers itu menyebutkan kebijakan memperpanjang tenggat pelaporan SPT itu sejalan dengan langkah pemerintah menjaga jarak yang lebih ketat yang diterapkan mulai Minggu (5/4/2020) hingga Senin (4/5/2020) untuk memperlambat penyebaran infeksi virus Corona.

IRAS juga menyatakan wajib pajak yang membutuhkan bantuan pajak tatap muka dan layanan lainnya harus membuat janji setidaknya 2 hari kerja sebelum mengunjungi Pusat Layanan e-Filing dan Pusat Layanan Wajib Pajak dan Bisnis di Kantor IRAS.

“Kami mendorong pembayar pajak untuk mengajukan pertanyaan secara digital melalui obrolan langsung atau melalui email atau telepon. Wajib Pajak juga dapat mengakses portal myTax untuk layanan elektronik seperti pengajuan formulir pajak dan pengembalian,” kata IRAS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 12:11 WIB

indonesia apa juga diperpanjang,?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?