PANDEMI COVID-19

Cegah Mudik Lebaran, Layanan Transportasi Umum Bakal Dibatasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 21:30 WIB
Cegah Mudik Lebaran, Layanan Transportasi Umum Bakal Dibatasi

Menhub Budi Karya Sumadi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

“Sesuai dengan arahan presiden, kami tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar bapak-ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” kata Budi dikutip dari Setkab, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dalam pengendalian transportasi darat, lanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik. Penyekatan setidaknya akan dilakukan di lebih dari 300 lokasi.

Untuk pengendalian transportasi laut, pemerintah hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

“Kami menyarankan agar bapak-ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujar Menhub.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Dalam keterangan persnya, Menhub memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Selain itu, lonjakan kasus aktif biasanya terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Pada Januari 2021 misalnya, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 00:37 WIB

dengan adanya larangan ini dapat menghentikan persebaran covid ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan