UU HPP

Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 10:30 WIB
Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bukan merupakan peserta tax amnesty tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), baik melalui kebijakan I maupun kebijakan II pada 2022 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang hanya difokuskan kepada peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi saja.

"Kebijakan I PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang lalu, sedangkan kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi saja," ujar Neilmaldrin, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Mengenai kebijakan II PPS, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan yang tertuang memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi mengingat kepatuhan wajib pajak sudah tergolong lebih baik.

"Wajib pajak badan relatif lebih tertata, pembukuan dan SPT-nya relatif sudah lengkap, dan jumlahnya tidak sebanyak wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi sebaliknya," ujar Neilmaldrin.

Oleh karena itu, kebijakan II PPS dirancang khusus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Bila wajib pajak badan non-peserta tax amnesty memiliki rencana untuk melakukan deklarasi aset, satu-satunya program yang dapat diikuti oleh wajib pajak adalah Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final.

Mengacu pada PP 36/2017, tarif PPh final pada PAS Final adalah sebesar 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% atas wajib pajak tertentu.

PPh final pada PAS Final dikenakan atas harta yang dimiliki mulai dari kas atau setara kas, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham, dan obligasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 18:11 WIB

keuntungan untuk pph op dan badan apa ya ? mksh

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS