TIPS PAJAK

Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

MULAI 1 Oktober 2020, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akhirnya resmi berjalan. Namun demikian, tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum paham sepenuhnya terkait dengan aplikasi e-faktur terbaru itu.

Ditjen Pajak (DJP) pun tidak tinggal diam. Otoritas pajak baru-baru ini menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional tersebut.

Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200. Selain itu, PKP bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Sejalan dengan itu, DJP menutup akses aplikasi e-faktur 2.2. Adapun fitur baru yang ada di e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Informasi mengenai e-faktur 3.0 juga bisa dilihat melalui media lainnya. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-faktur 3.0 web based. Mula-mula silakan akses https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login aplikasi e-faktur. Silakan isi password akun PKP Anda, lalu klik Login. Lalu, silakan pilih sertifikat elektronik Anda, apabila laptop Anda memiliki beberapa sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk Login kembali aplikasi e-faktur dengan akun sesuai dengan sertifikat elektronik yang Anda pilih sebelumnya. Silakan isi password e-nofa, dan klik Login.

Pada menu utama e-faktur, silakan pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada kolom Daftar SPT, silakan untuk mengisi tahun pajak yang akan ingin Anda cetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan.

Nanti, Anda akan melihat SPT Masa yang sudah Anda laporkan. Untuk mencetak SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan, silakan klik Cetak SPT pada kolom Daftar SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Setelah itu, SPT Masa PPN atau formulir 1111 tersebut akan otomatis terunduh dalam format PDF. Selain itu, Anda juga bisa mencetak bukti penerimaan elektronik (BPE) yang berada tepat di atas Cetak SPT.

Dalam BPE itu, Anda akan melihat data perincian mulai dari nama wajib pajak, tahun pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, masa pajak, status Surat Pemberitahuan (SPT), nomor tanda terima elektronik dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2020 | 07:44 WIB

mohon bantuanya untuk cetak lampiran spt masa PPN, apakah bisa di lakukan ? tks

30 Oktober 2020 | 09:42 WIB

sudah lapor tapi kenapa samapai sekarang untuk cetak SPT ditak bisa?? kalau cetak BPE nya bisa . mohon bantuannya kenapa tidak bisa-bisa cetak SPT Teriamkasih

30 Oktober 2020 | 07:58 WIB

sudah lapor sudah klik cetak SPT PPN tapi tidak mau terunduh, gimana solusinya?

28 Oktober 2020 | 18:04 WIB

Bagaimana jika saya klik cetak spt tapi tidak bisa terunduh?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan