TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong Sewa Tanah/Bangunan Melalui e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Senin, 20 Februari 2023 | 12:30 WIB
Cara Buat Bukti Potong Sewa Tanah/Bangunan Melalui e-Bupot Unifikasi

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final.

Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat bukti pemotongan persewaan tanah dan/atau bangunan melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Kemudian, pilih menu Lapor. Pada bagian ini, tekan Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi. Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, tekan Aktivasi Fitur Layanan pada menu Lapor.

Setelah itu, beri tanda centang pada opsi e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, tekan Ya, dan OK. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Apabila sudah selesai mengisi, klik tombol Simpan.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Pada menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Kode objek pajak untuk persewaan tanah dan/atau bangunan ialah 28-403-02.

Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan silakan tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, tekan Tambahkan. Lalu, isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

beny seprianto 20 Februari 2023 | 18:15 WIB

bagaimana jika transaksi sewa menyewa sesama OP, apakah wajib membuat bukti potong atau cukup membayar pajak saja. dikarenakan harus mengurus sertifikat elektronik

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?