INFOGRAFIS PAJAK

Biaya-Biaya Sumbangan yang Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Archie Teapriangga | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:00 WIB
Biaya-Biaya Sumbangan yang Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 11:23 WIB

Kalo boleh menambahkan bencana alam yang dikategorikan sebagai bencana national di indonesia adalah: 1. Gempa bumi dan Tsunami di Flores tahun 1992 2. Tsunami Aceh tahun 2004 3. Bencana Covid -19 tahun 2020 Sehingga biaya sumbangan bukan untuk 3 bencana national adalah bukan dikategorikan sebagai bencana National. Dan besaran biaya sumbangan terkait pembangunan infrastruktur social tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan netto fiskal dan biaya sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. ( untuk lebih detail bisa dilihat dari PeraturaN presiden Nomor 10 tahun 2010)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN