PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 12:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di DKI Masih Lama, Begini Temuan Pusilkom UI

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny dalam webinar Belajar Dari Pandemi: Transformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) Universitas Indonesia menilai sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta perlu diperbaiki guna meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia (UI) Denny mengatakan jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pendaftaran ulang di DKI Jakarta masih tinggi sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Akibat kesulitan membayar pajak, kami mendapati 58% kendaraan roda empat dan 63% kendaraan roda dua masih berstatus BDU. Ada potensi pajak Rp1,1 triliun per 1 Januari 2021 dari kendaraan BDU ini," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Berdasarkan kajian pelayanan Samsat di lapangan, Pusilkom UI menemukan pelayanan Samsat masih belum dijalankan otomatis dan terintegrasi secara elektronik, padahal wajib pajak yang dilayani setiap Samsat mencapai 2.000—6.000 wajib pajak per hari.

Belum lagi, lanjut Denny, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki setiap Samsat terbilang sedikit, yakni hanya sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) dan 45 penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP).

"Berdasarkan analisis jabatan, diperlukan 35 ASN dengan SDM efektif sebanyak 85 orang per Samsat. Tentunya di sini kita perlu ada efisiensi sehingga dengan SDM yang ada sekarang itu cukup memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Akibat pelayanan yang manual dan jumlah SDM yang tidak mencukupi, sambung Denny, waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PKB relatif lama. Pusilkom mencatat waktu yang diperlukan untuk membayar PKB mencapai 30 menit hingga 3 jam.

"Kalau sedang ada pemutihan, ini bisa lebih lama lagi. Ini karena adanya kewajiban pengisian dokumen yang berulang seperti identitas wajib pajak," tuturnya.

Imbasnya, wajib pajak terdorong menggunakan biro jasa untuk menyelesaikan urusan pajaknya. Biaya yang dirogoh untuk biro jasa dalam mengurus kendaraan roda dua mencapai Rp100.000—Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat senilai Rp200.000—Rp250.000,.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Untuk itu, Denny mengusulkan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan wajib pajak dalam membayar PKB dan pajak-pajak lainnya yang terkait dengan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, surplus SDM yang timbul akibat efisiensi pelayanan ini bisa dikerahkan untuk melaksanakan tugas yang lebih strategis di antaranya mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak PKB dan kendaraan bermotor yang masih berstatus BDU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 08:57 WIB

sudah saatnya memberikan kemudahan kepada masyarakat ibukota. susah klo pembayaran pajak masih manual apalagi pada masa pandemi seperti ini, perlu diubah ke online. masa jakarta kalah sama Jawa Barat dan Jawa timur terkait kemudahan pembayaran pajak yg sudah memanfaatkan E-commerce. jujur mau urus sendiri masih takut covid,, lewat biro jasa utk masa pandemi gini mikir juga karena mahal...😔😔

24 Februari 2021 | 21:11 WIB

Bener banget, karena sy merasakan langsung. Di masa pandemi, pelayanan PKB hari sabtu tutup/libur. Mau bayar pakai Samolnas gak bisa. Akhirnya pajak kelewat, ujung-ujungnya bayar pakai biro jasa yang merogoh kocek lebih dalam. Ibukota macam Jakarta, tp sistem pembayaran online yg praktis gak punya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar