PERPAJAKAN INDONESIA

Apa Insentif Pajak yang Tersedia untuk Anda? Cek di Perpajakan.id

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:12 WIB
Apa Insentif Pajak yang Tersedia untuk Anda? Cek di Perpajakan.id

Tampilan laman kanal Insentif Pajak Anda.yang disediakan dalam Perpajakan.id.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC terus berinovasi untuk makin berkontribusi dalam dunia perpajakan Indonesia. Kali ini, seiring dengan banyaknya insentif yang ditawarkan pemerintah, DDTC menambah kanal baru pada Perpajakan.id.

Kanal yang dimaksud adalah Insentif Pajak Anda. Inisiatif pembuatan kanal ini terdorong keinginan untuk memudahkan masyarakat mengetahui menu insentif yang tersedia sesuai dengan sektor usaha. Pasalnya, masyarakat kerap kesulitan mengetahui jenis insentif yang berhak diperolehnya karena harus meninjau berbagai regulasi.

Kanal ini memuat daftar insentif pajak yang diberikan pada sektor tertentu berdasarkan pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan klasifikasi baku lapangan industri (KBLI). Insentif pajak yang berlaku umum dan/atau tidak dibedakan atas kriteria selain sektor tidak tercantum dalam kanal ini.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Basis data yang ada dalam kanal ini mencakup telaah dari 1.433 KLU dan 1.790 KBLI. Beberapa insentif pajak yang ada dalam kanal ini seperti tax allowance, tax holiday, serta beberapa insentif yang diberikan untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan sebagainya.

Kanal ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak yang ingin mengetahui jenis insentif pajak yang bisa dimanfaatkan sektor usahanya. Pengguna kanal ini hanya tinggal memasukkan kata kunci sektor, KBLI 2020, atau KLU. Pengguna juga bisa memilih jenis insentifnya terlebih dahulu.

Setiap jenis insentif pajak yang bisa dimanfaatkan akan ditampilkan sesuai dengan sektornya. Semua data yang ditampilkan pada kanal ini akan terhubung dengan regulasi terkait. Seperti diketahui, Perpajakan.id juga menyediakan kanal Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Penyediaan kanal Insentif Pajak Anda juga menjadi langkah konkret DDTC untuk membantu memberikan kemudahan bagi wajib pajak mengetahui menu insentif secara lebih lengkap. Selain itu, DDTC juga mendukung upaya pemerintah mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan insentif pajak agar pemulihan ekonomi berlanjut.

Berbagai kanal dan fitur Perpajakan.id akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan dan dinamika terkini dalam dunia perpajakan. Selain pencarian database yang bisa dilakukan secara sistematis, informasi juga selalu update dan saling berkaitan.

Sebagai informasi kembali, Perpajakan.id juga menyediakan chatbot bernama TIA yang berada di sudut kanan bawah laman. TIA dibangun dengan knowledge based perpajakan yang cukup bagus sehingga dapat mendukung pencarian dengan lebih mudah dan lebih relevan.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Hadirnya Perpajakan.id sejalan dengan upaya DDTC untuk mendukung literasi perpajakan. Produk ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Perpajakan.id dikelola oleh tim profesional yang terdiri atas tax law surveillant, taxologist, dan para profesional di bidang teknologi informasi. Kenyamanan pembaca diutamakan dengan adanya fitur dark mode, grafis yang menarik, menu navigasi yang jelas, serta ketersediaan tautan ke sumber lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 00:01 WIB

keren DDTC, informasi yang diberikan selalu update dan lengkap

23 Februari 2021 | 22:03 WIB

Inovasi yang sangat baik dari DDTC! Memang masih banyak beberapa pelaku usaha yang belum tahu bahwa mereka bisa memanfaatkan berbagai insentif pajak yang ada. Adanya platform tersebut tentunya akan sangat membantu para pelaku usaha untuk mencari informasi apapun tentang perpajakan. Semoga semakin banyak yang aware adanya platform ini sehingga terus dapat memberikan manfaat seluas-luasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD