BERITA PAJAK SEPEKAN

Angsuran PPh Pasal 25 dan Deadline SPT Wajib Pajak Badan Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 08:00 WIB
Angsuran PPh Pasal 25 dan Deadline SPT Wajib Pajak Badan Terpopuler

Ilustrasi Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Topik pemberitaan mengenai insentif pajak dan batas waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini atau 6 Maret-10 April 2020.

Di tengah merebaknya virus Corona, pemerintah menyiapkan sejumlah relaksasi atau insentif di bidang perpajakan. Informasi mengenai tata cara atau mekanisme untuk mendapat insentif itu pun menjadi paling dicari.

Misal, penyesuaian angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atas pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Hanya saja, penyesuaian angsuran itu tidak berlangsung mulus lantaran perubahan tarif PPh Badan terjadi dalam tahun pajak berjalan.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Ditjen Pajak pun meminta wajib pajak untuk bersabar. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan membuat pedoman untuk menegaskan angsuran PPh Pasal 25 tersebut dapat disesuaikan dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Masih seputar relaksasi, masyarakat juga ternyata banyak berharap batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan dapat diperpanjang seperti yang terjadi untuk wajib pajak orang pribadi.

Namun, Ditjen Pajak menegaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak badan tetap seperti biasanya, yaitu hingga 30 April. Ditjen Pajak juga memastikan sistem IT untuk pelaporan SPT sudah siap. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini:

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Insentif Pajak hanya untuk yang Patuh Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua insentif fiskal yang diluncurkan pemerintah untuk memitigasi dampak virus Corona hanya akan diberikan pada wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mendapat instruksi dari Menkeu untuk memperhatikan rekam jejak wajib pajak sebelum memberikan insentif, terutama penerima insentif pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Pemberian insentif perlu dilakukan secara hati-hati agar insentif pajak dapat memunculkan basis pajak baru di masa yang akan datang. Apalagi, potensi penurunan penerimaan pajak ke depannya juga tidak bisa dihindari.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Target Penerimaan Pajak Direvisi
Pemerintah resmi mengubah postur APBN 2020 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020. Dalam Perpres itu, target penerimaan pajak turun 23,65% menjadi Rp1.254,1 triliun dari sebelumnya Rp1.642,6 triliun.

Target baru tersebut juga tercatat menurun 5,9% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun. Setidaknya ada lima aspek yang membuat target penerimaan pajak turun.

Pertama, penurunan pertumbuhan ekonomi serta perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia. Kedua, pemberian berbagai insentif pajak untuk memitigasi dampak virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Ketiga, relaksasi pajak tambahan karena rencana perluasan stimulus kepada pelaku usaha. Keempat, pengurangan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Kelima, potensi penundaan PPh dividen jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan.

Pelaporan SPT Tahunan Secara Manual Turun Drastis
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara manual mengalami penurunan hingga 52% atau sebanyak 328.422 SPT per 8 April 2020 ketimbang periode yang sama tahun lalu sebanyak 687.062 SPT.

Pelaporan SPT tahunan per 8 April 2020 tercatat 9,1 juta atau turun 20,43% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 11,5 juta SPT. Dari jumlah tersebut, pelaporan secara elektronik atau online masih mendominasi.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Pelaporan SPT tahunan secara online—e-Filing ASP, e-Filing DJP, e-Form, dan e-SPT—tercatat 8,8 juta. Jumlah pelaporan per 8 April 2020 ini turun 18,41% ketimbang capaian pada periode yang sama tahun lalu 10,8 juta.

ASN Golongan I hingga III Masih Dapat THR
Di luar berita pajak, topik mengenai THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sorotan publik. THR menjadi sorotan lantaran Presiden Jokowi sempat meminta anggaran THR dan gaji ke-13 dikaji kembali.

Namun dalam perjalanannya, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tetap akan diberikan. Namun untuk ASN golongan IV, menteri, dan anggota DPR belum diputuskan. Adapun, wacana ini muncul lantaran pemerintah membutuhkan dana untuk penanganan Covid-19.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memprediksi pendapatan negara tahun ini bakal turun 10%. Pemerintah lantas melakukan penghematan melalui refocusing dan realokasi anggaran hingga senilai total Rp190 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 17:54 WIB

itu namanya DJP tutup mata tutup telinga, bagaimana mungkin bisa selesai kalau hrs kerja WFH

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini