UU BEA METERAI

UU Bea Meterai Rombak Definisi Pemeteraian Kemudian

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 November 2020 | 13:01 WIB
 UU Bea Meterai Rombak Definisi Pemeteraian Kemudian

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai memerinci ketentuan pemeteraian kemudian. Pada UU terbaru, pemeteraian kemudian didefinisikan sebagai pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada Pasal 1 ayat (2) dari UU Bea Meterai sebelumnya yakni UU No. 13/1985, pemeteraian kemudian adalah cara pelunasan bea meterai melalui pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Kali ini, pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian ... merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," bunyi Pasal 17 ayat (2) UU No. 10/2020, seperti dikutip Senin (2/11/2020).

Meski demikian, pada pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (2) dijelaskan dalam pelaksanaannya pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian dapat dilakukan oleh pemegang dokumen baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Bila pemeteraian kemudian dilakukan akibat adanya dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, maka pihak yang terutang wajib membayar bea meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai terutang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Sanksi administrasi yang berlaku pada UU Bea Meterai terbaru lebih rendah dari sanksi pada ketentuan lama yang mencapai 200%. Pihak yang terutang yang tidak atau kurang membayar bea meterai bakal diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.

Pada surat ketetapan tersebut bakal tercantum jumlah kekurangan bea meterai ditambah dengan sanksi administrasi yang dikenakan akibat tidak atau kurang dibayarnya bea meterai. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeteraian kemudian akan diatur melalui peraturan menteri keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 19:06 WIB

Hal ini bagus untuk memaksimalkan potensi pajak dari bea materai sekaligus memperbarui aturan yang dapat dikatakan sudah cukup lama

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:45 WIB PEMILU 2024

Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:00 WIB UJI MATERIIL

Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21