KOTA BANDUNG

Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:30 WIB
Wisatawan Ramai Lagi, Setoran Pajak Hotel dan Restoran Merangkak Naik

Warga berolahraga di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
 

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung meyakini setoran pajak hotel dan pajak restoran akan mengalami pemulihan pada tahun ini.

Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung Lindu Prarespati mengatakan realisasi pajak hotel dan pajak restoran bisa membaik seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.

"Sekarang sudah mulai ada peningkatan-peningkatan dari tingkat kunjungan wisatawan, walau memang kebanyakan wisatawan nusantara," ujar Lindu, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun lalu ketika tingkat okupansi hotel masih rendah dan setoran pajak restoran juga masih belum tumbuh tinggi.

Pada tahun ini, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp113,7 miliar, sedangkan realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp128,5 miliar.

"Kalau realisasi pendapatan khususnya untuk hotel kita targetkan di atas Rp225 miliar tahun ini, kemudian restoran di angka Rp275 miliar," ujar Lindu seperti dilansir jabarekspres.com.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dengan demikian, realisasi pajak hotel dan pajak restoran sudah mencapai kurang lebih 50% dari target yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga tren positif penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, Lindu mengatakan Bapenda Kota Bandung akan terus memantau kepatuhan para wajib pajak.

Bila pemulihan ekonomi dan kepatuhan wajib pajak terjaga, penerimaan pajak diharapkan setidaknya bisa setara dengan capaian pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah