KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Wamenkeu Sebut Kesepakatan Pilar 2 Ciptakan Era Baru Insentif Pajak

Dian Kurniati
Selasa, 11 Januari 2022 | 12.15 WIB
Wamenkeu Sebut Kesepakatan Pilar 2 Ciptakan Era Baru Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 136 negara/yurisdiksi telah menyepakati tarif pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi sebesar 15% sesuai Pilar 2 Proposal Pajak OECD.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kesepakatan itu akan memengaruhi skema insentif pajak yang tarifnya bahkan bisa ditekan menjadi 0%, seperti tax holiday. Pada akhirnya, dia menilai kesepakatan tersebut juga dapat menciptakan era baru insentif pajak di dunia, termasuk Indonesia.

"Ya [ini akan menjadi era baru untuk insentif pajak]. Insentif kan sebenarnya boleh-boleh saja, tapi yang tidak kita inginkan adalah race to the bottom," katanya, dikutip Selasa (11/1/2022).

Suahasil mengatakan skema insentif pajak berupa tax holiday telah sejak lama menjadi perbincangan di dunia. Skema insentif tersebut tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di dunia walaupun namanya berbeda-beda.

Menurutnya, skema insentif tax holiday di Indonesia juga sempat dipermasalahkan dalam forum OECD. Namun, pemerintah mampu membuktikan skema insentif pajak tersebut bukan praktik pajak yang berbahaya atau harmful tax practices karena pemberiannya juga berdasarkan kriteria tertentu, seperti dari sisi nilai investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Suahasil menyebut pemerintah ikut senang dengan kesepakatan pajak minimum global sebesar 15%. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan menghentikan persaingan yang tidak sehat antarnegara dalam memikat perusahaan multinasional dengan menawarkan tarif pajak rendah.

Dia berharap kesepakatan tersebut mampu mengatasi isu pertarungan ke bawah atau race to the bottom dalam penetapan tarif pajak di dunia.

"Kalau ada race to the bottom kan jadinya kontradiktif dengan domestic resource mobilization, meskipun domestic resource mobilization tidak boleh juga terlalu kencang sehingga pajak jadi menghambat pembangunan," ujarnya.

Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%.
 
Selain itu, laporan OECD "Statement on A Two-Pillar Solution to Address Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy" juga menyebutkan Pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga dan royalti menjadi minimal sebesar 9%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.