Ilustrasi. Seorang penjaga toko memajang hiasan kepala kostum tradisional Thailand mirip dengan yang dipakai oleh penyanyi Kpop asal Thailand Lalisa "Lisa" Manoban di sebuah toko yang menjual oleh-oleh di Bangkok, Thailand, Minggu (12/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Juarawee Kittisilpa/aww/cfo
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak kepada masyarakat.
Juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan insentif pajak kali ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga. Menurutnya, peningkatan konsumsi diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
"Pemerintah akan menawarkan pengurangan pajak sebesar THB40.000 [sekitar Rp17,9 juta] kepada konsumen atas pembelian barang mulai 1 Januari [2023]," katanya, dikutip pada Kamis (22/12/2022).
Traisuree mengatakan keringanan pajak diberikan untuk melengkapi beberapa stimulus yang telah diberikan sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asean, Thailand berupaya pulih lebih cepat dari pandemi Covid-19 meski menghadapi tantangan ketidakpastian global.
Dia menyebut Thailand menjadi negara yang mengandalkan sektor pariwisata untuk tumbuh. Oleh karena itu, skema insentif yang diperlukan juga harus berkaitan dengan konsumsi masyarakat sehingga efek rambatannya pada perekonomian lebih kuat.
Menurut Traisuree, pemberian insentif pajak ini merupakan usulan Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith. Kemenkeu juga bakal menyampaikan kebijakan insentif secara lebih detail.
Pertumbuhan ekonomi Thailand pada 2021 hanya tercatat sebesar 1,5%, termasuk yang paling lambat di kawasan. Sementara itu, bank sentral Thailand mengharapkan ekonomi dapat pulih sepenuhnya pada semester II/2023.
Dilansir channelnewsasia.com, bank sentral pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan sebesar 3,2% pada tahun ini, kemudian menguat menjadi 3,7% pada 2023 dan 3,9% pada 2024.
Sebelumnya, pemerintah Thailand juga telah mengumumkan sejumlah insentif untuk mendorong konsumsi dan pariwisata. Misalnya, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan berbagai kegiatan di negara tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atau tax deduction hingga 200%.
Selain itu, Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan asing, dari rencananya dimulai pada Juni 2022. Pajak turis direncanakan senilai THB300 atau sekitar Rp134.600 kepada para wisatawan asing. (sap)