SPANYOL

Terbukti Gelapkan Pajak, Di Maria Mengaku Bersalah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 14:22 WIB
Terbukti Gelapkan Pajak, Di Maria Mengaku Bersalah

MADRID, DDTCNews – Lagi-lagi kasus penggelapan pajak kembali menimpa bintang lapangan hijau di negeri matador. Belum rampung persoalan dugaan penggelapan pajak yang dtuduhkan kepad Cristiano Ronaldo, mantan pesepak bola Real Madrid lainnya yaitu Angel Di Maria kini dalam bidikan aparat penegak hukum Spanyol.

Kejaksaan Spanyol menjelaskan Di Maria menggelapkan pajak penghasilan atas hak citra (image right) pada 2012 - 2013 sebesar €1,3 juta atau Rp19,3 miliar. Saat itu, pemain asal Argentina itu menyembunyikan pendapatannya di sebuah perusahaan di negara tax heaven seperti Panama.

“Di Maria dijatuhi hukuman percobaan penjara 8 bulan dan denda €2 juta atau sekitar Rp29,6 miliar. Di Maria pun telah mengakui kesalahannya lantaran melakukan penggelapan pajak saat dirinya memperkuat Los Blancos selama empat musim, 2010-2014,” ungkap keterangan dari Kejaksaan Spanyol, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Namun, pemain yang kini membela Paris-Saint Germain itu tak perlu mendekam di penjara lantaran sudah mencapai kesepakatan dengan kejaksaan Spanyol untuk membayar denda pajak yang dibebankan terkait hak citranya.

Kasus pajak terkait hak citra terus menjadi sasaran Pemerintah Spanyol kepada sejumlah nama besar dalam pesepakbola Spanyol. Sebelum Di Maria, Lionel Messi dan Jose Mourinho pun juga terkena kasus serupa.

Kasus Di Maria kian menambah panjang deretan bintang pesepakbola La Liga yang dituding telah melakukan penggelapan pajak di Spanyol. Sedangkan baru-baru ini, Luka Modric gelandang Real Madrid juga terjerat kasus yang sama.

Namun bedanya, seperti dilansir dalam telegraph.co.uk, Modric di tuntut lima tahun penjara karena bersenkongkol melakukan penipuan pajak saat dirinya melakukan transfer dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak