Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Juru sita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa sebidang tanah. Aset yang terletak di Desa Cepokokuning, Kabupaten Batang ini disita karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) Tahun Pajak 2016.
Ditjen Pajak (DJP) tidak disebutkan nominal tunggakan pajak dan nilai estimasi aset yang disita dalam keterangan persnya. Namun, otoritas menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan komitmen penegakan hukum yang dilakukan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak melalui penagihan aktif.
"Penyitaan aset dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perpajakan," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers DJP, dikutip Senin (17/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan, barang yang disita bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak milik wajib pajak atau penunggak pajak. DJP berharap tindakan penyitaan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan terhindar dari penagihan aktif.
Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.
Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak 2020. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan. Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan.
Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa. Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik).
Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)