PENEGAKAN HUKUM

Tak Lunasi Tunggakan, Tanah Milik Wajib Pajak di Jateng Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:21 WIB
Tak Lunasi Tunggakan, Tanah Milik Wajib Pajak di Jateng Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita KPP Pratama Batang, Jawa Tengah melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa sebidang tanah. Aset yang terletak di Desa Cepokokuning, Kabupaten Batang ini disita karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) Tahun Pajak 2016.

Ditjen Pajak (DJP) tidak disebutkan nominal tunggakan pajak dan nilai estimasi aset yang disita dalam keterangan persnya. Namun, otoritas menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan komitmen penegakan hukum yang dilakukan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak melalui penagihan aktif.

"Penyitaan aset dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perpajakan," tulis KPP Pratama Batang dalam siaran pers DJP, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sesuai dengan ketentuan, barang yang disita bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak milik wajib pajak atau penunggak pajak. DJP berharap tindakan penyitaan bisa menimbulkan efek jera bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan terhindar dari penagihan aktif.

Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak 2020. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan. Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan.

Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa. Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik).

Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT