KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:30 WIB
Rencana Cukai BBM, Detergen, dan Ban Karet, Pemerintah Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan berhati-hati terkait dengan penambahan barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara komprehensif dan mencari best practices dalam melakukan ekstensifikasi BKC. Kemudian, pemerintah juga akan mencari waktu yang tepat untuk implementasi.

"Dalam menetapkan itu kan tidak sembarangan. Tentunya harus melalui kajian," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melakukan ekstensifikasi BKC. Dalam waktu dekat, pemerintah memang bakal mengenakan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Sementara dalam jangka waktu menengah dan panjang, ekstensifikasi BKC direncanakan berlaku pada bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. Namun, khusus pada ketiga barang ini, proses kajiannya masih berada pada tahap yang sangat awal.

Di sisi lain, dia menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Hal itu sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

"Pengkajian itu kan mestinya lama karena bertahap. Tidak bisa langsung [diterapkan]," ujarnya.

Nirwala memberi contoh rencana pengenaan cukai pada produk plastik. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017.

Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Namun, pemerintah belum menerapkannya hingga sekarang. Menurutnya, ekstensifikasi BKC akan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tren pemulihan ekonomi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan