PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Sisa Sepekan, Setoran PPh Final Wajib Pajak Tembus Rp30 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:51 WIB
PPS Sisa Sepekan, Setoran PPh Final Wajib Pajak Tembus Rp30 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut setoran pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) hingga saat ini telah menembus Rp30 triliun.

Suryo mengatakan setoran PPh final bertambah secara signifikan sejalan dengan meningkatnya wajib pajak yang mengikuti PPS. Dia berharap setoran pajak itu akan terus meningkat hingga periode PPS berakhir pada 30 Juni 2022.

"Saya update terakhir barusan diinformasikan jam 5 [sore] tadi sudah Rp30 triliun kita dapatkan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk program pengungkapan sukarela ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Suryo mengatakan setoran PPh final tersebut sudah bertambah banyak dari yang tercatat pada siang hari. Saat itu, setoran PPh final dari PPS yang dihimpun DJP senilai Rp28,02 triliun.

Dari angka tersebut, sekitar Rp15 triliun dibayarkan oleh peserta PPS skema I, sedangkan lebih dari Rp12 triliun dibayarkan untuk mengikuti PPS skema II.

"Kami sangat mengharapkan di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan PPS sebelum batas waktu berakhir," ujar Suryo.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M