SUMATERA SELATAN

PKB Diputihkan, Warga Serbu Samsat

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 06:02 WIB
PKB Diputihkan, Warga Serbu Samsat

Kantor Samsat Sumsel (Foto: Dispenda Sumsel)

PALEMBANG, DDTCNews – Hari pertama diberlakukannya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ratusan warga Palembang menyerbu kantor Samsat yang berlokasi di Jalan POM IX, Kamis (1/9). Pasalnya, sejak pagi buta para pembayar pajak sudah nampak memadati hampir seluruh ruangan Samsat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), Marwan Fansuri mengatakan, jika hari biasanya ada sekitar 2 ribu orang yang melakukan pembayaran pajak. Pada hari pertama ini pembayar pajak meningkat hingga 30%. Untuk proses pembayaran pun sangat mudah. Warga hanya tinggal mengisi formulir data kemudian mengambil antrian lalu melakukan pembayaran di bank secara langsung.

"Bisa dilihat peningkatannya. Warga membludak melakukan pembayaran. Kita buka tiga loket untuk pemutihan pajak. Satu hari pembayaran selesai," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Jumlah pembayar pajak yang membludak, memaksa pihak samsat setempat untuk melakukan pengawalan ketat oleh anggota brimob yan menggunakan senjata lengkap diberbagai sudut. “Setiap warga yang ingin masuk pun satu persatu dimintai identitas dan diperiksa setiap barang bawaannya,” tambah Marwan.

Ia menyerukan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak selama empat bulan ke depan. Sementara, adanya wacana pemerintah melakukan door to door ke rumah warga yang belum membayar pajak sedang dilakukan kajian oleh Ditlantas Sumsel dan pihak terkait.

Apabila pajak tidak dibayarkan selama lebih dari lima tahun, maka kendaraan tersebut akan dianggap ilegal. Dikarenakan data dari kendaraan roda dua ataupun empat akan dihapuskan secara permanen. "Sedang kita pikirkandoor to door mengejar penunggak pajak. Kendaraannya bisa kita sita kalau masih menunggak. Jadi, kita imbau warga manfaatkan pemutihan pajak ini," tegas Marwan.

Baca Juga:
Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Ditambahkanya, dari hasil pemutihan PKB ini, Dispenda menargetkan dapat meraup pendapatan hingga mencapai Rp300 miliar lebih. Dengan PKB Rp257 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp40 miliar.

"Kita tidak main-main dalam program pemutihan ini. Kita mengejar PAD hingga Rp300 miliar lebih. Pemutihan ini juga kita lakukan serentak di Kabupaten/kota Sumsel," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Residen Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Hartono menambahkan, guna mengantisipasi adanya proses pencaloan dalam masa pemutihan pajak ini, pihaknya sengaja menempatkan anggota brimob hingga provost di Samsat Palembang.

Baca Juga:
Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

"Itulah kenapa warga dimintai KTP nya. Jadi kalau tidak ada kepentingan selain membayar pajak maka tidak diperbolehkan masuk. Ini upaya penekanan adanya calo bermain," ujar Dwi.

Dwi menegaskan, dalam kutipannya di sripoku.com, pihaknya akan bekerjasama dengan Dispenda Sumsel untuk melakukan razia di jalan selama empat bulan masa pemutihan ini. Apabila kedapatan maka akan dilalakukan proses tilang.

"Untuk kendaraan tidak bayar pajak akan dihapuskan datanya. Artinya, mereka harus daftar baru lagi dan dianggap ilegal," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Kamis, 16 November 2023 | 15:15 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:35 WIB KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam