Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki berbagai kendala dalam penerapan coretax administration system.
Airlangga mengatakan langkah penyempurnaan masih dilaksanakan untuk memastikan coretax system berjalan stabil. Menurutnya, DJP juga memerlukan waktu untuk menyambungkan coretax system dengan sistem pada kementerian/lembaga dan perbankan.
"Itu kan semua harus mempersiapkan interoperability, apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Ini bukan sistem yang satu pihak," katanya, Senin (3/2/2025).
Airlangga mengatakan DJP telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kendala dalam penerapan coretax system. Dalam beberapa layanan, DJP juga masih menggunakan sistem legacy agar wajib pajak tidak terhambat oleh kendala pada coretax system.
Dia mencontohkan saat ini DJP telah membolehkan kembali pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur. Menurutnya, PKP yang termasuk dalam sektor fast-moving consumer goods dan membuat banyak faktur pajak perlu diberikan perlakuan khusus agar kegiatan usahanya tidak terganggu.
Selain itu, mekanisme penyampaian SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online meskipun coretax system sudah diterapkan.
"Itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi coretax yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi ini kan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyampaikan coretax system belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Dari total 190 kementerian/lembaga tingkat pusat, coretax system baru terkoneksi dengan sistem milik 13 kementerian/lembaga.
Sementara itu, coretax system juga baru terkoneksi dengan sistem milik 46 perbankan dari total 106 perbankan. (sap)