PROVINSI JAWA TIMUR

Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:49 WIB
Optimalkan Penerimaan, Kanwil DJP Jatim Teken Kerja Sama dengan Pemda

Penandatanganan perjanjian kerja sama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III bersama pemerintah daerah se-Jatim meneken perjanjian kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak.

Perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I,II, dan III dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota se-Jatim tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

“Selain itu, [perjanjian kerja sama juga digunakan untuk] meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan serta memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan,” demikian pernyataan DJP, seperti dilansir dalam laman resminya, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menandatangani kerja sama dengan Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yaitu dengan menerapkan konsep Online Single Submission (OSS). Selain itu, sambungnya, seluruh elemen pemerintahan harus terus bersinergi demi pembangunan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menekankan pentingnya penertiban aset daerah. Dia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor