PAKISTAN

Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 19:00 WIB
Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengingatkan warganya untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Pasalnya, setiap orang yang kabur dari kewajiban pajak mereka akan dihapus dari daftar pemilih dalam pemilu.

Shaukat menegaskan bahwa di bawah pengawasannya, pemerintah akan menghapus seluruh jenis pajak, kecuali pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Saat menteri keuangan Jerman berkunjung, dia bilang ke saya, 'Tidak ada keterwakilan [dalam pemilu] tanpa bayar pajak'. Artinya, kalau Anda tidak bayar pajak, Anda tidak memiliki hak untuk memiliki perwakilan atau menjadi pemilih," ungkap Shaukat dikutip dari dawn.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kebanyakan orang, ujar Shaukat, tidak mau membayar pajak dengan dalih pemerintah tidak memberikan fasilitas atau imbal balik apapun. Padahal pada kenyataannya, masyarakat menggunakan infrastruktur, mendapat perlindungan, dan fasilitas publik lain yang dibangun dengan penerimaan pajak.

"Penyediaan fasilitas itu semua berasal dari pajak. Untuk saat ini, pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan hanya menetapkan 2 jenis pajak," kata Shaukat.

Shaukat kemudian mengingatkan bahwa ketika warga berhenti membayar pajak, pembangunan negara ikut terhenti.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Pemerintah Pakistan memang sedang gencar lakukan perlawanan terhadap penghindaran pajak. Shaukat mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah memiliki seluruh data pendukung seperti akun bank, daftar transaksi, aset, hingga catatan perjalanan.

"Negara memiliki hak untuk menerima pajaknya," kata Shaukat Tarin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?