KAMUS PAJAK

Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Oktober 2016 | 15.21 WIB
Mengenal 'Primary Adjustment' dalam Transfer Pricing

PASAL 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,  atau dapat disebut dengan arm’s length principle (ALP).

Penentuan nilai kembali ini kemudian lebih sering disebut sebagai koreksi transfer pricing. Dalam konteks koreksi ini, ketentuan perpajakan Indonesia menyebutkan adanya tiga jenis koreksi transfer pricing, yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

Primary adjustment sebagai salah satu  jenis koreksi transfer pricing memiliki definisi yang diatur baik dalam OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) maupun Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor  SE-50/PJ/2013. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

  • OECD TP Guidelines, Glossary

An adjustment that a tax administration in a first jurisdiction makes to a company’s taxable profits as a result of applying the arm’s length principle to transactions involving an associated enterprise in a second tax jurisdiction.

Terjemahan:

“Penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pada salah satu yurisdiksi sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak afiliasi dalam yurisdiksi lain.”

  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)…”

“...Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment).”

Atas penjelasan tersebut, primary adjustment secara umum dapat diartikan sebagai penyesuaian atas nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.