KEPATUHAN pajak menjadi topik yang acap dibahas dan dikaji. Dalam perkembangannya, sejumlah penelitian menunjukkan kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh peluang dan tarif pajak, tetapi juga moral pajak (Torgler, 2003).
Moral pajak dinilai dapat menjadi kunci untuk memahami tingkat kepatuhan pajak yang dicapai suatu negara. Pemahaman yang baik tentang heterogenitas individu dalam membentuk moral pajak juga dianggap penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak (Cristina, et al., 2015).
Lantas, apa itu moral pajak (tax morale)?
Definisi
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moral adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya. Moral juga bisa berarti suatu tindakan atau perilaku yang dianggap benar, dapat diterima secara sosial, pantas, dan wajar (Frecknall-Hughes, 2020).
Dalam konteks ini, moral pajak berarti motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi kewajiban pajak. Moral pajak juga mengacu pada kemauan seseorang untuk mematuhi dan membayar pajak, sehingga berkontribusi secara sukarela pada penyediaan barang publik (Torgler dan Schneider, 2005). Simak pula Perspektif Membangun Moral Pajak.
Moral pajak juga mencakup penyesalan atau rasa bersalah atas kecurangan pajak. Menurut Torgler, wajib pajak akan lebih bersedia membayar pajak apabila memiliki penyesalan atau rasa bersalah yang kuat.
Secara lebih luas, Luttmer dan Singhal (2019) mendefinisikan moral pajak sebagai istilah umum yang menggambarkan motivasi nonekonomi sehubungan dengan kepatuhan pajak. Motivasi itu di antaranya motivasi intrinsik untuk membayar pajak atau merasa bersalah apabila tidak membayar pajak.
Motivasi itu juga bisa berdasarkan hubungan timbal balik antara warga negara dan pemerintah, seperti kerelaan membayar pajak dengan ketersediaan layanan publik. Motivasi lainnya adalah perilaku teman atau pengakuan sosial atau sanksi dari rekan sebaya.
Banyak peneliti atau publikasi yang mengajukan berbagai hasil riset tentang faktor-faktor yang memengaruhi moral pajak. Misalnya, kajian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengemukakan 3 faktor utama yang memengaruhi moral pajak, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.
Menurut OECD, rendahnya moral pajak di tengah berbagai tantangan yang sudah ada akan membuat upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak makin berat.
Adapun sejumlah tantangan yang dimaksud antara lain basis pajak yang sedikit, sektor informal yang besar, tata kelola, dan kapasitas administrasi yang lemah, pendapatan per kapita yang rendah, tingkat tabungan dan investasi domestik yang rendah, serta penghindaran dan penggelapan pajak. (kaw)