Maria Grace Waworuntu,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Marko dari kota Pekanbaru. Saya ingin bertanya, sebenarnya siapakah pihak yang mendapatkan manfaat dari insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) P3-TGAI? Apakah insentif tersebut diberikan untuk usaha jasa konstruksi atau ditujukan untuk petani? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Marko atas pertanyaannya. Peraturan terkait insentif PPh final tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020).
Dalam PMK 110/220, pemerintah menambahkan satu insentif pajak baru, yaitu insentif PPh final jasa konstruksi DTP yang diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 6B. Pasal 6A PMK 110/2020 mengatur:
“(1) Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final.
(2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara:
(3) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah.
(4) Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final.
(5) PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
(6) PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”
Selanjutnya, Pasal 6B PMK 110/2020 mengatur:
“(1) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemotong Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020” atas PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3).
(3) Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Berdasarkan Pasal 6A dan Pasal 6B PMK 110/2020 di atas, dapat disimpulkan, insentif PPh final jasa konstruksi DTP diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak penerima P3-TGAI merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 110/2020 adalah sebagai berikut:
“28. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”
Adapun yang dimaksud dengan P3-TGAI, P3A, GP3A dan IP3A masing masing merujuk pada Pasal 1 angka 23 s.d angka 26 PMK 110/2020. Bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:
“23. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.
24. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
25. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
26. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan, tidak seluruh pelaku usaha jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi DTP. Insentif PPh final jasa konstruksi DTP hanya diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI berupa program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.