JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak menjadi momentum untuk pengembangan profesi konsultan pajak pada masa mendatang.
Momentum ini semakin penting setelah adanya persiapan integrasi pembinaan dan/atau pengawasan profesi keuangan yang dijalankan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 898/KMK.01/2019.
Lantas, apakah lulusan perguruan tinggi dari program studi perpajakan – yang seharusnya menjadi tuan rumah dari profesi konsultan pajak – tetap dapat langsung menjadi kuasa wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa peraturan tentang kuasa wajib pajak dan konsultan pajak?
Untuk mendiskusikan topik tersebut, Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menggelar webinar bertajuk Menempatkan Lulusan Pajak dalam Ranah Profesi Konsultan Pajak. Acara akan digelar pada Selasa, 2 Maret 2021 pukul 08.30—12.30 WIB melalui Zoom Meeting.
Dalam webinar ini, akan hadir beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Ketua Umum Atpetsi Darussalam, akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana, akademisi Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Dekan FIA Universitas Brawijaya Bambang Supriyono, dan akademisi Politeknik Ubaya sekaligus Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono.
Ketua Dewan Pembina Atpetsi Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dijadwalkan akan hadir menjadi keynote speaker. Acara ini akan dipandu akademisi Universitas Indonesia sekaligus Sekretaris I Atpetsi Christine Tjen yang akan menjadi moderator.
Apakah Anda tertarik untuk mengikutinya? Jika iya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran melalui http://bit.ly/Atpetsi_Webinar. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi narahubung Antonius (082189548554). (kaw)