FILIPINA

Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:30 WIB
Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi masyarakat Filipina yang dipimpin Partai Aksi Warga Akbayan (Akbayan) melayangkan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi tersebut mendesak KPU mendiskualifikasi pendaftaran anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, sebagai calon presiden dalam Pemilu yang diadakan pada Mei 2022.

Koalisi dalam petisinya menyebut Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995. Marcos Jr pun harus menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan.

"Marcos Jr telah melakukan kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral ketika dia memilih untuk tidak membayar pajak," kata mereka, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Koalisi masyarakat menyampaikan petisi setebal 13 halaman kepada KPU agar mencoret pencalonan Marcos Jr. Itu adalah petisi kedua yang dilayangkan masyarakat kepada KPU mengenai pencalonan Marcos Jr.

Dalam petisinya, koalisi menilai Marcos Jr yang telah melanggar hukum tidak pantas memegang jabatan publik. Apalagi, hukuman tersebut berkaitan dengan kewajibannya membayar pajak.

Marcos Jr disebut tidak membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan selama lebih dari 1 dekade. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan keadilan, kejujuran, dan kesopanan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Perbuatan-perbuatan itu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan keburukan moral," bunyi petisi tersebut dilansir pna.gov.ph.

Dalam petisinya, koalisi juga mengutip putusan Mahkamah Agung tentang kasus Jalosjos, Jr. v. Comelec pada 2012 yang menyatakan KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah kandidat yang terus-menerus didiskualifikasi seperti Marcos Jr mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Petisi penolakan pencalonan Marcos Jr tersebut ditandatangani kelompok warga Akbayan, mantan Ketua Komisi HAM Filipina Etta Rosales, Ketua Pemuda Akbayan RJ Naguit, pemimpin organisasi perempuan Jean Enriquez, dan pemimpin asosiasi buruh Nice Coronacion. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara