KAMBOJA

Jaga Kelestarian Lingkungan, Marine Tax Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:57 WIB
Jaga Kelestarian Lingkungan, Marine Tax Diterapkan

PHNOM PENH, DDTCNews – Sihanoukville sebuah kota pelabuhan di selatan Kamboja baru-baru ini memperkenalkan pajak baru yang akan dikenakan atas wisatawan yang disebut dengan marine tax.

Pemerintah Kamboja mengatakan pajak tersebut akan digunakan untuk menjaga lingkungan pada tempat-tempat wisata di lepas pantai Sihanoukville. Marine tax ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2017.

“Pajak akan dikumpulkan dari wisatawan yang telah memesan akomodasi semalam di salah satu pulau dan mereka yang telah memesan paket wisata untuk kunjungan sehari penuh. Sementara, untuk wisatawan dalam perjalanan wisata singkat akan dikecualikan dari pajak,” ungkap pernyataan Pemerintah Kamboja, Kamis (24/8).

Baca Juga:
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Berita tentang pajak lingkungan atau marine tax ini baru muncul sejak awal bulan. Dalam update terbarunya, Asian Trails, operator tour terkemuka di Kamboja, mengatakan mitra perjalanan harus memastikan pajak akan dikenakan pada semua wisatawan yang menggunakan transportasi kapal untuk menginap atau tamasya penuh selama satu hari ke pulau-pulau di Sihanoukville.

Pengenaan marine tax ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan resort di sekitaran pulau di dekat kota pelabuhan pesisir yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. Hal ini yang menjadi perhatian penting badan-badan konservasi di Sihanoukville.

Wisatawan akan dikenakan marine tax sebesar US$2 atau sekitar Rp26.684 pada saat keberangkatan. Meskipun wisatawan tidak akan mengeluh tentang pengenaan pajak yang ditujukan untuk proyek lingkungan atau membiayai biaya pembersihan pantai, namun tetap diperlukan transparansi atas pungutan tersebut.

Sementara itu, dilansir dalam ttrweekly.com, recana kebijakan pajak ini nyatanya menuai kontra dari pihak penyedia jasa pariwisata. Pasalnya, perubahan yang terkesan mendadak dan diperkenalkan dalam waktu singkat ini akan berdampak pada kenaikan harga jasa pariwisata yang akan mereka tawarkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara