NIGERIA

Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:50 WIB
Ini Daftar 27 Industri Baru yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

ABUJA, DDTCNews – Dewan Eksekutif Federal (FEC) Nigeria baru-baru ini menyetujui pemberian kebijakan pembebasan pajak atau dikenal sebagai tax holiday selama 3 sampai 5 tahun kepada 27 industri baru, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas investasi.

Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Investasi, Okechukwu Enelamah mengatakan bahwa daftar industri baru tersebut telah melalui hasil peninjauan sejak tahun 2006 dan disepakati untuk membawa kebijakan industri negara ini ke praktik global.

“FEC telah memberikan persetujuan atas memorandum yang diajukan untuk mengubah daftar industri perintis dan produk yang akan menikmati status pembebasan pajak selama tiga tahun,” tegasnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Okechukwu menambahkan bahwa kebijakan tax holiday ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi industri perintis agar dapat lebih berkembang dan dapat menarik investasi asing khususnya untuk berinvestasi di dalamnya.

Enelamah mengatakan bahwa perhatian tinjauan status perintis diberikan pada rencana pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pemerintah dan untuk menangkap kenyataan saat ini yang memungkinkan realisasi rencana pertumbuhan.

“Kami telah mencoba untuk menghapus semua ambiguitas dalam definisi industri dengan mereklasifikasi industri sesuai dengan klasifikasi standar internasional yang digunakan oleh Biro Statistik Nigeria. Kami juga sepakat bahwa daftar perintis harus ditinjau setiap dua tahun,” papar Okechukwu.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Menteri tersebut menyatakan bahwa daftar tersebut akan segera dipublikasikan. Kendati demikian, prospeksi minyak mineral yang sudah dikenakan pajak keuntungan minyak bumi, tidak masuk dalam kategori industri perintis, sama dengan industri semen yang telah masuk dalam kategori eksportir bersih.

Dia mengatakan bahwa alih-alih kehilangan pendapatan, namun dilansir dalam premiumtimesng.com, kebijakan tersebut dinilai sebagai insentif untuk memungkinkan industri baru memasuki pasar Nigeria dan menginvestasikan dananya lebih banyak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan