PARIS, DDTCNews – Google Alphabet Inc. akhirnya muncul sebagai pemenang dalam pertarungan hukum terakhirnya di Eropa, setelah Pengadilan Prancis memutuskan raksasa teknologi tersebut tidak perlu membayar pajak sebesar €1,1 miliar atau Rp16,8 triliun.
Berdasarkan sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (12/7) sore, Pengadilan Prancis memutuskan bahwa bisnis periklanan Google tidak dikenakan pajak di Prancis, sehingga Google dibebaskan atas tanggung jawab pajaknya untuk periode 2005-2010.
“Keputusan tersebut mendukung posisi Google dalam sebuah perselisihan yang telah berlangsung selama lebih dari 6 tahun, yang diinilai dapat berimplikasi pada pertempuran pajak lainnya di Eropa dan tempat lain,” ungkap pernyataan pengadilan tersebut.
Google telah menghadapi serangkaian pertarungan hukum di seluruh Eropa, dan banyak di antaranya berfokus pada praktik pajak dan persaingan perusahaan.
Perusahaan pencarian internet itu mempekerjakan 700 orang pegawai di Perancis, namun kontrak iklan online ke pelanggan di Prancis dipesan melalui anak perusahannya di Irlandia dengan pajak rendah.
Sementara, otoritas pajak Prancis berpendapat bahwa Google harus membayar pajak di Prancis untuk 2005-2010, namun pihak pengadilan menerangkan Google Ireland tidak memiliki bentuk usaha tetap di Prancis sehingga tidak membatalkan penyesuaian pajak.
Pengadilan menambahkan Google Prancis tidak memiliki SDM atau sarana teknis untuk mengizinkannya melakukan layanan periklanan. Namun pemerintah Prancis bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Menteri Keuangan Prancis Gérald Darmanin mengatakan otoritas pajak Prancis berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. “Mengingat pentingnya masalah dalam kasus ini, dan untuk memastikan keadilan pajak di Prancis, serta keuntungan yang berasal dari ekonomi digital,” tuturnya dikutip dari nytimes.com.