PELAYANAN PAJAK

Gojek Jadi Agen Pajak, Ditjen Pajak Bakal Lakukan Assesment

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 10:26 WIB
Gojek Jadi Agen Pajak, Ditjen Pajak Bakal Lakukan Assesment

JAKARTA, DDTCNews – Gojek Indonesia telah menyatakan ketertarikannya menjadi penyedia jasa aplikasi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, platform penyedia jasa transportasi itu belum tentu bisa menjadi agen pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan otoritas pajak masih akan melakukan penilaian terhadap Gojek sebagai salah satu agen pajak. Adapun masa penilaian tersebut, bisa memakan waktu hingga enam bulan.

“Biasanya waktu assesment itu enam bulan. Jadi tidak bisa langsung, tetap mesti ada assesment,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/11).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Iwan menjelaskan penilaian tersebut akan mencakup kapasitas data yang bisa ditampung, sampai dengan sistem keamanan Gojek sebelum menjadi agen pajak. Ditjen Pajak perlu mengetahui apakah sistem keamanan Gojek Indonesia bisa mengakomodir kebutuhan wajib pajak.

“Karena mereka harus melakukan enkripsi, agar datanya tidak bocor ke mana-mana. Nanti akan terintegrasi langsung dengan kantor pusat,” jelasnya.

Ketika penilaian yang dilakukan Ditjen Pajak memutuskan untuk menjadikan Gojek sebagai agen pajak, maka nantinya masyarakat bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui aplikasi Gojek Indonesia.

“Kalau sudah resmi, di aplikasi dia ada seperti agen pajak lainnya. Bisa lapor SPT dan registrasi NPWP sebagai tahap awal,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak