KABUPATEN BULUKUMBA

Genjot Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:46 WIB
Genjot Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Alat perekam mulai dipasang di sejumlah restoran dan cafe di Bulukumba, Sulsel. (Foto: Humas Pemda Bulukumba)

UJUNG BULU, DDTCNews—Sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dipasangi alat perekam pajak elektronik (e-pos) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba Andi Sufardiman mengatakan pemasangan alat yang disediakan oleh Bank Sulselbar ini tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Bulukumba dan PT Bank Sulselbar, yang disaksikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk tahap awal ini, kami akan memasang e-pos di beberapa titik, yakni di Warkop 57, Natural Cafe, Labissa Cafe dan Dafa Cafe. Nantinya seluruh restoran, rumah makan, dan cafe yang di Bulukumba akan kami pasang alat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ia menambahkan Bapenda Bulukumba sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke para pengelola rumah makan dan cafe untuk pemasangan e-pos tersebut. Hal itu juga sudah menjadi program kerja Bapenda dalam rangka pengadaan e-pos di wilayah Bulukumba.

Para pengusaha sendiri adalah mitra pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah seperti amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Realisasi penerimaan pajak daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada KPK,” tambah Sufardiman.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Bulukumba Finni Arfianas mengatakan pihaknya akan menyediakan alat perekam sesuai dengan permintaan Bapenda. Ke depan pihaknya akan membuka loket pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Jadi seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran dan pajak daerah lainnya hingga ke kantor kas yang ada di kecamatan. Rencananya kami juga akan mengusahakan agar pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank Sulselbar,” katanya seperti dilansirmakassar.tribunnews.com.

Ia berharap masyarakat selaku wajib pajak juga dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Bulukumba, yakni dengan meminta bukti pembayaran atau struk resmi dari pengelola cafe atau restoran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?