PER-03/PJ/2022

DJP Terbitkan Peraturan Baru Soal Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 April 2022 | 18.01 WIB
DJP Terbitkan Peraturan Baru Soal Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai faktur pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Sesuai dengan salah satu bagian pertimbangan dalam beleid itu, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak, perlu diberikan pedoman pelaksanaan atas PMK 18/2021.

“Saat ini, ketentuan mengenai faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah sehingga perlu dilakukan simplifikasi dalam 1 peraturan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Sesuai dengan Pasal 2, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3), PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN). PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila rusak atau hilang.

“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (9).

PER-03/PJ/2022 mulai berlaku pada 1 April 2022. Sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.  (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Bayu S Widayat
baru saja
pertanyaan 1. terkait pasal 2 ayat 2 yg berbunyi (2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. maksud dari pasal ini bagaimana ya pak?