KEBIJAKAN BEA & CUKAI

Cegah Penyelundupan, DJBC Gandeng Singapura

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Juni 2016 | 10:05 WIB
Cegah Penyelundupan, DJBC Gandeng Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Singapore Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration and Checkpoint Authority Singapore sepakat untuk menekan angka penyelundupan yang semakin marak.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Noegroho Wahyu Widodo mengatakan, tindak penyelundupan yang belakangan ini menjadi isu global antara lain mencakup kasus peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal atas barang-barang yang membahayakan masyarakat.

“Kita perlu bekerjasama untuk menangkal penyelundupan, kesepakatan ini menjadi awal untuk menjalin hubungan baik bagi DJBC dengan aparat bea cukai di Singapura,” ujarnya dalam satu pertemuan resmi di Batam.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Bentuk penanganan bersama yang akan dilakukan antara lain dalam bentuk patroli laut yang terkoordinasi (coordinated patrol), pertukaran informasi (information exchange), dan investigasi bersama (joint investigation).

Meskipun sampai saat ini belum ada MoU atau tripartite MoU antara aparat bea cukai Indonesia dan Singapura, penanganan bersama tersebut diharapkan dapat memberantas peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal, khususnya di wilayah perairan Indonesia-Singapura.

“Penanganan bersama antara Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menurunkan intensitas perdagangan ilegal antarnegara yang dapat mengancam stabilitas negara,” tambah Neogroho.

Selain itu, dilansir dari pernyataan tertulis DJBC, dari hasil pertemuan tersebut kedepannya akan dilakukan kerjasama yang berkelanjutan dalam hal bilateral meeting, training, dan working visit.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini