JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang tahun pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan banyak insentif dan keringanan pajak bagi masyarakat. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak seluruhnya, pembebasan pajak sebagian, keringanan pokok atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan atas pembayaran tunggakan PBB, hingga fasilitas mengangsur untuk pelunasan PBB.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan insentif berupa pembebasan 100% atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut diberikan untuk guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jangan lupa, sebagaimana ketetapan dari Pemprov DKI Jakarta, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 jatuh pada 9 Desember 2022.
Lantas seperti apa ketentuan dari keringanan PBB-P2 teruntuk DKI Jakarta ini? Berapa besar nominal keringanan yang diberikan?
Apa kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh keringanan tersebut? Bagaimana cara pengurusan administrasinya?
Saksikan pembahasannya dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode Mengupas Insentif PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2022 di YouTube Channel DDTC Indonesia.
Tonton videonya di link berikut:
Yuk, belajar pajak bersama DDTC Academy. Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan! #belajardenganmenonton
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)