JAKARTA, DDTCNews - Membeli barang dari luar negeri, kemudian dibawa masuk ke Indonesia bisa dikenakan pajak penghasilan, PPN dan juga bea masuk. Pajak dan bea tersebut dipungut meskipun barang yang dibawa merupakan oleh-oleh atau barang bawaan pribadi orang tersebut.
Akan tetapi, pemerintah memberikan keringanan berupa batasan-batasan barang bawaan yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun pajak.
Seperti apa batasan-batasan agar barang bawaan penumpang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak? Lalu, bagaimana perhitungan pajak dan bea masuk bila melebihi batasan tersebut? Bagaimana dengan barang bawaan penumpang yang termasuk barang yang dikenakan cukai?
Saksikan pembahasan terkait topik tersebut dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode “Ketentuan Pajak, Bea dan Cukai atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri” di YouTube Channel DDTC Indonesia.
Ayo, belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)